PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) melarang pemilih untuk membawa telepon genggam ataupun alat perekam ke bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
“Pemilih dilarang membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara saat melakukan pencoblosan untuk menjaga pilkada berlangsung sesuai asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil,” kata Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin.
Ia mengatakan saat hari pencoblosan ketua ataupun anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) akan memperingatkan kembali setiap pemilih sebelum masuk ke dalam bilik suara, agar tidak membawa telepon genggam atau alat perekam ke bilik suara.
Hal itu berkaitan dengan hak konstitusi pemilih yang dilindungi dalam menggunakan hak pilih. Kemudian, semua pihak harus menjamin pemilih agar dapat menentukan pilihannya dengan rahasia di bilik suara.
“Begitu pula dengan para pemilih diharuskan untuk merahasiakan calon kepala daerah yang mereka pilih di tps,” ujar dia.
Secara umum, larangan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf e Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024 yang menyatakan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua kpps mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

















