“Surat edaran tersebut ditetapkan di Padang, pada tanggal 25 November 2024,” ungkap Mursalim di Padang, Senin (25/11/2024).
Mursalim menegaskan, selain bagian dari tindak lanjut atas keputusan Presiden RI, Surat Edaran Gubernur ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak tahun 2024 di Sumbar. Sebab, berkaca dari momentum Pilkada 2020, partisipasi pemilih di Sumbar hanya 65 %.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Jhons Manedi mengatakan dalam berbagai pemberitaan di media, KPU akan melibatkan seluruh stakeholders di Sumbar untuk mendongkrak partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak 2024.
Pihaknya menargetkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak kali ini, mencapai 77,5 %. “Target kita angka partisipasi mencapai 77,5 persen. Itu sesuai dengan target nasional,” ungkapnya.
Selain berfokus untuk meningkatkan angka partisipasi, Jhons Manedi mengaku, pihaknya juga terus berupaya untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak di Sumbar tahun 2024 bisa berjalan sukses dan lancar. (rdr/adpsb/bud)

















