Penegasan lainnya, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PANRB, MENDAGRI, Kepala BKN, dan Ketua Komisi ASN serta Ketua BAWASLU tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu.
“Regulasi tersebut harus kita pahami secara utuh, agar tidak terjebak dalam tindakan atau hal-hal yang dilarang,” tegas Arry Yuswandi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bentuk pelanggaran netralitas tidak hanya pada hal-hal yang bersifat kasat mata atau tampak, tapi juga dalam berinteraksi di media sosial. ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial.
“Jangankan memposting atau membagikan tautan, ikut berkomentar atau memberi ikon like saja, itu sudah dikategorikan tidak netral,” pungkasnya.
Arry menegaskan, Pemprov Sumbar tentu berharap pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Sumbar dapat berjalan sukses dan lancar, baik dari segi tingkat pelaksanaannya maupun sisi partisipasinya. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan dukungan dari seluruh pihak. (rdr/adpsb/cen)

















