“Ada dua jenis APK yang terpasang selama kampanye yaitu APK yang difasilitasi KPU dan dipasang pasangan calon (Paslon). Yang masih bertebaran sekarang adalah APK yang dipasang oleh paslon,” katanya.
Jefri meminta paslon melalui tim sukses melakukan penurunan APK sendiri. Begitu pula masyarakat yang rumahnya menjadi lokasi pemasangan APK.
“Demi ketertiban pelaksanaan Pilkada 2024, kami minta tim pemenangan bisa menurunkan APK tersebut pada masa tenang,” katanya.
Selain itu, pembersihan APK yang masih bertebaran juga bisa dilakukan oleh tim pemerintah daerah bersama dengan Bawaslu Padang. (rdr/ant)

















