“Kami akan sampaikan di setiap kesempatan bertemu dengan tokoh agama, adat, dan masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), sekaligus peraih Doktor Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengatakan bahwa upaya menyadarkan pelaku judi daring merupakan bagian dari pemberantasan tindak pidana tersebut.
Menurut dia, pemain judi daring merupakan pelaku sekaligus korban atau tidak membuat adanya korban lain (victimless crime) dalam kacamata hukum sehingga poin pemberantasan tidak hanya dari sanksi yang akan diberikan, tetapi langkah untuk menyadarkan pelaku juga bisa dilakukan.
“Masalahnya bukan sanksinya, tetapi kesadaran para pelaku yang sekaligus korban,” kata Chairul kepada ANTARA di Jakarta.
Ia membeberkan, sanksi atau ancaman yang ada sudah cukup untuk menjerat orang yang terlibat, sesuai dengan tingkatan peran dalam aktivitas tindak pidana tersebut. (rdr/ant)

















