- Semua pihak berkomitmen mematuhi peraturan terkait kampanye dan masa tenang.
- KPU Kota Padang akan membersihkan APK yang difasilitasi oleh KPU mulai 24 November 2024.
- Paslon akan membersihkan APK secara mandiri mulai 24 November 2024 dan menghentikan segala bentuk kampanye.
- Paslon akan menutup akun resmi media sosial yang digunakan untuk kampanye pada 24 November 2024.
- Pemkot Padang melalui Satpol PP akan menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.
- Bawaslu Padang akan mengawasi dan menindak pelanggaran selama masa tenang.
- Semua APK dan APS wajib ditertibkan atau dibersihkan.
- Masyarakat didorong ikut serta membersihkan APK di sekitar tempat tinggalnya.
Eris mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas selama masa tenang dan memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak integritas Pilkada.
“Kami berharap masyarakat ikut berpartisipasi menciptakan suasana tenang, damai, dan demokratis,” tutupnya. (rdr/infopublik)
Halaman 2 dari 2

















