PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang menegaskan bahwa selama masa tenang Pilkada 2024, yang dimulai 24 November 2024 pukul 00.00 WIB, tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda, usai mengadakan rapat bersama sejumlah stakeholder, perwakilan KPU Padang, dan Liaison Officer (LO) dari ketiga pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, di Kantor Bawaslu, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat (22/11/2024).
Eris menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait teknis penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) untuk menghindari benturan di lapangan.
“Apapun yang mengarah pada aktivitas kampanye, termasuk imbauan dengan gambar Paslon, akan kami tertibkan,” tegasnya.
Penertiban akan dilakukan selama dua hari, yakni pada 24-25 November 2024, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Kesbangpol, Kepolisian, dan Kodim 0312 Padang. Tiga unit mobil crane juga disiapkan untuk menurunkan baliho atau spanduk yang berada di ketinggian.
Dalam rapat tersebut, delapan poin penting disepakati dan ditandatangani oleh semua peserta rapat, yaitu:

















