Kemudian, tim gabungan juga melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga dapat ditetapkan pelaku (Dadang Iskandar, red) sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.
Dirkrimum mengatakan, motif yang mendasari tindakan pelaku menurut hasil pemeriksaan adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku ditangkap oleh korban.
Dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menyampaikan terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.
“Hingga saat ini pasal yang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” terang Dwi.
Tentunya, pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal tujuh hari apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar. (rdr)

















