PADANG, RADARSUMBAR.COM — AKP Dadang Iskandar yang menjadi penembak Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshari terancam hukuman mati karena terjerat pasal berlapis.
Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan.
Dijelaskannya, tanggal 22 November 2024, pihaknya menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar.
Setelah itu, tim gabungan yang dibentuk langsung melakukan penyelidikan, olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

















