“Di masa tenang ini kami bersama stakeholder terkait akan melakukan patroli untuk memastikan tidak adanya potensi kecurangan,” jelasnya.
Ditambahkannya, Bawaslu Kota Pariaman bersama KPU dan stakeholder terkait akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di hari pertama masa tenang pada tanggal 24 November.
Sebelumnya, kata Riswan, Bawaslu Kota Pariaman sudah menghimbau masing-masing tim pasangan calon kepala daerah untuk turut menertibkan masing – masing APK dan BK yang dipasang pada masa kampanye lalu. (rdr-rudi)
Halaman 2 dari 2

















