PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Menjelang masa tenang yang akan berlangsung tanggal 23 hingga 26 November nanti, Bawaslu Kota Pariaman perkuat koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan dan berbagai unsur forkompimda lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan pada masa tenang, ketiga Pasangan Calon (Paslon) paslon maupun tim pasangan calon dilarang melakukan berbagai bentuk kampanye meskipun dalam bentuk silaturrahmi.
“Kepada masing-masing paslon maupun tim pemenangan, mohon biarkan di masa tenang ini pemilih menentukan pasangan calon yang akan dipilihnya tanggal 27 November nanti,” ujar Riswan saat memberikan kata sambutan dalam rapat koordinasi bersama stakeholder terkait persiapan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara serta pelatihan saksi pemungutan suara Pilkada tahun 2024.
Meskipun masa tenang, kata Riswan, pihaknya sudah memetakan potensi curangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kemudian, terkait netralitas ASN dan Kepala Desa, pihaknya sudah menghimbau kepala OPD terkait untuk membantu pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini agar berjalan sukses, jujur dan adil.

















