Upaya ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, pihak terkait termasuk penyelenggara pemilu memiliki skenario penanganan sehingga pilkada tetap berjalan lancar.
“Jadi pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti apa skenarionya apabila ada hal-hal yang di luar kemampuan kita yang terjadi karena bencana,” kata Bima.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki sejumlah indikator untuk mengukur tingkat kerawanan masing-masing daerah. Hal ini baik dari aspek kerawanan sosial, politik, maupun bencana alam.
“Jadi ada 27 indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kerawanan pilkada pada hari ini,” jelas Bima.
Selain itu, ia juga menjelaskan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Hal itu seperti memastikan logistik pilkada terdistribusi dengan baik.
Kemudian, perlunya memaksimalkan upaya jemput bola penggunaan hak pilih bagi pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal. (rdr/ant)





















