PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan pada Januari 2025 yang diharapkan bisa menjadi solusi terpadu untuk mengatasi masalah sampah di daerah itu.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta di Padang, Jumat, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu.
Melalui sistem itu, pada tahun 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem ini.
“LPS akan bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. LPS di setiap kelurahan wajib melayani minimal 1.050 pelanggan, sehingga seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, tanpa ada lagi TPS liar,” katanya.
Pihaknya menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk penerapan sistem itu. Kelurahan tersebut telah diminta untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi sampah di wilayahnya.

















