Untuk kedua pelaku akan dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI No.11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, dua orang adik kakak dilaporkan sudah dicabuli oleh kakak tirinya. Parahnya, perbuatan tersebut sudah acap kali dilakukan pelaku sejak 2018 silam.
Pelaku yang diketahui bernama Rizki Dinata Waruwu (26), warga Jati Kampung Halaman No.4 RT 003 RW 008, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur itu sudah diamankan polisi. (rdr-007)

















