Medo menjelaskan, bagi wilayah yang tidak memiliki akses internet, data C hasil dapat diunggah secara luring. Proses ini akan dilanjutkan setelah petugas memperoleh akses internet, atau pada tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Misalnya di Kepulauan Mentawai yang banyak tidak terjangkau sinyal. Kemungkinan besar proses pengunggahan data akan selesai saat rekapitulasi tingkat kecamatan,” ungkapnya.
Medo menegaskan bahwa hasil yang ditampilkan melalui Sirekap bukan hasil resmi Pilkada. Sirekap berfungsi sebagai alat bantu sekaligus sistem informasi kepemiluan yang memberikan akses mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Pilkada serentak di Sumbar akan berlangsung di 10.846 tempat pemungutan suara (TPS). Namun, berdasarkan pemetaan KPU Sumbar, terdapat 482 TPS yang tidak memiliki akses internet. TPS tersebut tersebar di 12 kabupaten di Sumbar. (rdr/mc)

















