PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan bahwa aplikasi Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) tetap digunakan untuk mendukung proses penghitungan dan penyebarluasan informasi perolehan suara dalam Pilkada serentak 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyebut bahwa pembaruan pada aplikasi ini akan mencegah terulangnya kesalahan yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
“Sirekap kini sudah diperbarui. Kesalahan rekapitulasi seperti yang terjadi pada Pemilu lalu tidak akan terulang. Gambar formulir C hasil pada masing-masing TPS juga akan ditampilkan melalui aplikasi ini,” ujar Medo di Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Rabu (20/11/2024).
Petugas pemungutan suara telah menjalani simulasi penggunaan Sirekap, dan diharapkan hasil rekapitulasi di tingkat TPS dapat disuguhkan ke publik dalam waktu maksimal satu hari.
“Kami sudah melakukan simulasi uji beban terkait proses sinkronisasi dan antrean data. Ketika banyak data diakses bersamaan, membutuhkan waktu kira-kira 15 menit untuk menerbitkan data,” jelasnya.

















