Kemudian, Pemkot Solok dengan nilai 90,49, Pemkab Padang Pariaman dengan nilai 89,86, Pemkab Bukittinggi dengan nilai 89,55, Pemkot Sawahlunto dengan nilai 89,46, Pemkab Lima Puluh Kota dengan nilai 89,44, Pemkab Sijunjung 89,33, Pemkab Pasaman Barat dengan nilai 88,85, dan Pemkab Kepulauan Mentawai yang mendapat skor 88,42.
“Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berada pada nilai kualitas tinggi dengan kategori nilai B tepatnya pada angka 87,06,” ujar dia.
Berdasarkan penilaian tersebut, lokus pemerintah kabupaten, Kabupaten Solok kembali berada pada peringkat pertama di Sumbar dan secara nasional berada di peringkat 21 dari 416 kabupaten.
Peringkat itu naik dari 2023 yang hanya berada pada posisi 28 dari 415 kabupaten yang dinilai dengan nilai 95,08.
Selain itu, untuk lokus pemerintah kota, Kota Payakumbuh kembali berada pada peringkat pertama di Sumbar atau secara nasional berada pada peringkat 12 dari 98 kota yang dinilai. Dengan kata lain, naik peringkat dari 2023 yang berada pada peringkat 32 dari 98 kota yang dinilai dengan nilai 91,41.
Secara umum, Ombudsman Sumbar melakukan penilaian terhadap pemerintah provinsi, 19 pemerintah kabupaten dan kota, 19 kantor pertanahan serta 19 polres dan polresta di provinsi itu.
Penilaian tersebut tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan persepsi maladministrasi saja, melainkan juga kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana ataupun prasarana, serta pengawasan maupun pengelolaan pengaduan. (rdr/ant)
















