Pelanggaran lainnya yakni keterlibatan ASN dalam kegiatan partai politik, dan ASN yang ikut kegiatan kampanye atau sosialisasi.
Pelanggaran netralitas ASN bisa ditemukan dari pengawasan melekat dengan melihat langsung, serta laporan masyarakat sebagai informasi awal.
Terkadang pengawasan juga dilakukan dengan patroli di media sosial, mau pun dari pemberitaan media.
Pihaknya juga mengidentifikasi pelanggaran netralitas ASN lewat penggunaan fasilitas mobil mau pun rumah dinas.
Padahal, katanya, pihaknya telah mengingatkan dengan menyurati Pemkab Pasaman Barat terkait netralitas ASN tersebut. (rdr/ant)





















