Dalam postingan, pengguna TikTok ini juga menyebutkan di website resmi Fadly-Maigus yang tertulis bahwa Fadly memiliki pendidikan terakhir di Amerika Serikat dan Maigus Nasir bergelar S.Pd dan M.Pd.
Video yang berdurasi sekitar 1 menit 24 detik tersebut juga sudah mendapat tanggapan dari puluhan warganet dan 11 komentar, baik itu dari pendukung paslon nomor urut 1 dan warganet biasa.
“Ini menjadi menarik, kok bisa di situs itu bisa berbeda, tapi ingat, ijazah yang sudah didaftarkan itu sudah dilegalisir dan diverifikasi. Saya tak tahu apa ijazah mereka yang diverifikasi KPU, silakan masyarakat cerdas memilih,” tutupnya pada video tersebut.
Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Padang, Arset Kusnadi saat dihubungi Radarsumbar.com mengatakan, terkait ijazah pasangan calon di Pilkada, KPU Padang sudah melakukan verifikasi sebelum menerima.
“Saat mendaftar, KPU Padang cuma menerima ijazah SMA dari paslon nomor urut 1 tersebut. Karena sesuai dengan syarat yakni, minimal SMA dan syarat lain terpenuhi, kita terima pendaftarannya,” jelas Arset singkat. (rdr)

















