Kemudian, satu buah print out flyer kegiatan jalan sehat ‘Padang Bersatu’ yang dilaksanakan pada 16 November 2024 di Tugu Merpati Muaro Lasak Padang.
Komisioner Bawaslu Padang Divisi SDM, Afriszal saat dihubungi Radarsumbar.com, Selasa (19/11/2024) sore, membenarkan tentang adanya laporan tersebut.
Namun, dalam aturannya, apa yang dilaporkan dan siapa yang dilaporkan itu tidak bisa disampaikan secara langsung kepada publik.
“Nanti jika sudah duduk persoalannya, apakah terpenuhi dan sudah rapat SG2 (rapat SG2 ini menentukan apakah memenuhi unsur yang disangkakan kepada terlapor atau tidak. Ini dilakukan 7 hari dalam penanganan pelanggaran). Setelah dilanjutkan ke pengadilan, baru dilakukan konferensi pers,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini memang belum ada keterangan yang bisa diberikan ke publik karena laporan tersebut sedang proses, serta akan dilakukan pendampingan atau konsultasi dengan polisi dan kejaksaan di Sentra Gakkumdu.
Lebih lanjut dijelaskannya, memang ada laporan, setelah dilihat syarat materi formil, ternyata syaratnya terpenuhi. “Masuk ke proses lagi. Kita proses, kalau dugaan biasa, penyelesaiannya kita saja yang menyelesaikan.”
“Dan kalau dugaannya pidana pemilihan, tentu kita libatakan jaksa dan kepolisian bertindak. Ini masih terlalu dini untuk ditentukan kemana prosesnya,” tutup Afriszal. (rdr)

















