PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Wali Kota nomor Urut 2 di Pilkada Padang, Muhammad Iqbal-Amasrul dilaporkan ke Bawaslu Kota Padang terkait bagi-bagi hadiah.
Pelapornya adalah EAN (22 tahun), seorang mahasiswa yang mengaku melihat adanya dugaan pelanggaran terhadap kegiatan pembagian door prize dan hadiah lainnya dengan nominal diatas Rp1 juta pada kegiatan Jalan Sehat ‘Padang Piaman Bersatu’ yang dilaksanakan 16 November 2023 di Tugu Merpati Pantai Padang Kota Padang.
Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pasa 66 ayat 5 yang berbunyi, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye dalam bentuk barang dan nilai setiap barang paling banyak Rp 1.000.000,00.
EAN lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu dengan tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor 08/PL/PW/Kota/03.01/XI/2024. Ketika dikonfirmasi, EAN mengakui benar melaporkan adanya dugaan kampanye.
“Melihat situasi adanya dugaan kampanye melebihi batas Rp1 juta menurut aturan KPU. Saya berinisiatif sendiri untuk melaporkan tindakan tersebut ke Bawaslu Padang. Kini laporan masih didalami Bawaslu Kota Padang,” ucapnya.
Ketika saat pelaporan tersebut, EAN melampirkan barang bukti 18 video dan satu buah foto dokumentasi yang tersimpan di dalam flash disk bermerek joint berwarna putih berukuran 8 GB.
Satu pack bahan kampanye berbentuk kartu nama Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 02 di Pilkada Padang, Muhammad Iqbal dan Amasrul.

















