Sanksi kedua paslon yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang maka paslon diberikan sanksi peringatan tertulis dan kesempatan untuk dapat menyampaikan LPPDK sampai dengan 1 (satu) hari setelah batas waktu. Saksi ketiga paslon yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang sampai dengan batas waktu, paslon bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang terpilih sampai dengan Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang.
“KPU Kota Padangpanjang akan mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LPPDK Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang di laman dan media sosial resmi KPU Kota Padangpanjang,” kata Dewi Aorora.
Ia mengingatkan paslon juga harus menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Jika paslon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan memperoleh suara terbanyak pertama, paslon tersebut tidak ditetapkan menjadi paslon terpilih sampai dengan paslon menyampaikan bukti penutupan RKDK kepada KPU Kota Padangpanjang,” tambah Dewi Aorora.
Dijelaskannya, dalam hal paslon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak memperoleh suara terbanyak pertama, Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tersebut akan diumumkan di laman dan media sosial resmi KPU Kota Padangpanjang.
Divisi Sosdiklih Parmas KPU Padangpanjang Masnaidi, menambahkan, penyampaian LPPDK paslon Walikota dan wakil walikota, diharapkan dapat menyampaikan data dengan baik dan benar serta dapat dipertangungjawabkan. (rdr/ant)

















