PADANGPANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tahapan dan jadwal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal hitungan hari. KPU Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, ingatkan pasangan calon (paslon) Walikota dan wakil walikota segera menyiapkan laporan dana kampanye sebelum jadwal kampanye berakhir.
Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) oleh peserta pemilihan serentak nasional tahun 2024 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tahun 2024 perlu menyampaikan LPPDK Serta LADKnya.
“Setiap dana kampanye yang digunakan dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,” kata Armen, Divisi data Informasi KPU Padangpanjang.
Menurut Gunawan, Divisi Teknis KPU Padangpanjang, dalam muatan materi menyampaikan laporan dana kamoanye, relawan yang melakukan kegiatan kampanye untuk mendukung paslon, menyusun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan menjadi lampiran dari laporan dana kampanye paslon.
“Pembukuan LPPDK dimulai 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK dan ditutup pada saat masa kampanye berakhir. Laporan dana kampanye paslon tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang di tunjuk oleh KPU Kota Padangpanjang. KAP mengaudit dan menilai kesesuaian Laporan Dana Kampanye dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” sebut Gunawan.
Ia menjelaskan, hasil audit laporan dana kampanye paslon diumumkan oleh KPU Kota Padangpanjang paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Kota Padangpanjang menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Padangpanjang Dewi Aorora, menyampaikan ada beberapa sanksi LPPDK dalam pemilihan serentak tahun 2024. Sanksi pertaman paslon terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Kota Padangpanjang sampai batas waktu, KPU Padangpanjang akan mengumumkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tersebut di laman dan media sosial resmi KPU, kemudian paslon bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.

















