Rektor Jalankan Putusan PTUN, Prof. Nilda Tolak Duduki Jabatan Ketua LPM Unand

Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan atas permasalahan yang sempat terjadi di pertengahan masa jabatannya. 

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rektor Universitas Andalas (Unand), Efa Yonnedi secara resmi mengembalikan jabatan kepada Prof. Nilda Tri Putri sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Keputusan ini diambil untuk menghormati proses hukum dan memberikan keadilan atas permasalahan yang sempat terjadi di pertengahan masa jabatannya.

Prof. Nilda sebelumnya dilantik pada awal Januari 2024 bersama dengan Wakil Rektor dan Direktur Sekolah Pascasarjana.

Namun, di pertengahan masa jabatan, diberhentikan secara hormat. Kemudian, Prof. Nilda mengajukan gugatan ke PTUN, sebagaimana yang dilakukan oleh Dr. Khairul Fahmi dalam kasus serupa.

Pada 29 Oktober 2024, PTUN memutuskan bahwa pemberhentian tersebut tidak sah dan Universitas Andalas berhak mengembalikan mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Ketua LPM.

Rektor pun melaksanakan putusan tersebut. Namun, dengan kebesaran hati, Prof. Nilda memilih untuk tidak melanjutkan jabatannya sebagai Ketua LPM.

Baca Juga

BERITA TERKINI