- Bangunan: Tidak memiliki porositas tinggi untuk menjaga sterilisasi ruangan.
- Ventilasi Udara: Memenuhi minimal enam kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan: Penerangan ruangan harus memenuhi standar 250 lux, sementara pencahayaan tidur 50 lux.
- Fasilitas Tempat Tidur: Tersedia dua kotak kontak dan nurse call untuk setiap tempat tidur.
- Nakas: Setiap tempat tidur wajib memiliki nakas (meja kecil).
- Suhu Ruangan: Dapat mempertahankan suhu antara 20-26 derajat Celsius.
- Pembagian Ruangan: Terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Kepadatan Ruangan: Maksimal empat tempat tidur dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.
- Partisi: Tirai atau partisi rel yang menempel pada plafon.
- Kamar Mandi: Wajib tersedia di dalam ruang rawat inap.
- Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus ramah bagi semua pengguna, termasuk disabilitas.
- Outlet Oksigen: Setiap kamar rawat harus memiliki outlet oksigen.
Meriyelti menjelaskan bahwa saat ini Kota Padang memiliki 27 rumah sakit dengan total kapasitas 2.905 tempat tidur. Implementasi KRIS diharapkan dapat memberikan standar pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Dinas Kesehatan terus mendorong agar rumah sakit memenuhi seluruh komponen KRIS. Kami juga akan mengawal proses adaptasi mereka terhadap kebijakan baru ini,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Padang semakin berkualitas, memberikan rasa aman dan nyaman bagi pasien. (rdr/infopublik)

















