Berdasarkan analisis menggunakan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap 9 putusan tersebut, maka konsep-konsep penerapan Hukum Adat Minangkabau yang sesuai di masa mendatang pada Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yaitu pertama Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa pertanahan yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat Minangkabau harus menerapkan hukum negara tanpa mengecualikan hukum adat dalam melakukan suatu penilaian/pengujian terhadap fakta hukum atau peristiwa hukum.
Hal ini dikarenakan bahwa hukum adat merupakan dasar pijakan dalam pembentukan Hukum Tanah Nasional. Kedua, Hakim perlu mengedepankan prinsip keadilan substantif agar dalam penegakan hukum seorang hakim harus berani membebaskan diri dari penggunaan pola baku.
Pola baku yang dimaksudkan di sini adalah eksistensi hakim bukan lagi hanya sebatas membunyikan kalimat-kalimat undang-undang, tetapi sebaliknya hakim dapat bertindak jauh lebih dari itu dengan cara menemukan dan membuat hukum untuk mendapatkan keadilan substantif.
Ketiga, kata Afif, Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum adat. Kewajiban Hakim Pengadilan TUN untuk menggali nilai-nilai adat sebagai konsekuensi logis diakuinya eksistensi Masyarakat Hukum Adat. “Selanjutnya, hakim wajib mempertimbangkan fakta-fakta dan kenyataan-kenyataan di masyarakat. Dalam sengketa TUN, hakim memiliki prinsip untuk bersifat aktif,” ujar dia.
Ditegaskan Afif, sikap aktif ini dikarenakan hakim berwenang menemukan kebenaran materiil dengan cara memberikan petunjuk dan menentukan apa yang harus dibuktikan oleh para pihak ini bertujuan agar nantinya putusan Hakim Pengadilan TUN dapat diterima secara wajar dan spontan oleh masyarakat. Mengingat yang menjadi nilai ideal agar suatu putusan pengadilan dapat diterima oleh masyarakat adalah berdasarkan pada pengakuan masyarakat karena mencerminkan rasa keadilan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Afif berharap temuan-temuannya selama menjalani Program Doktoral di Pasca Sarjana Universitas Andalas bermanfaat bagi disiplin Ilmu Hukum pada khususnya, dan masyarakat luas pada umumnya. Ia juga berharap supaya kesimpulan yang dia dapatkan dikaji dan dikembangkan lebih lanjut oleh akademisi lain di masa depan. Semua untuk menjamin keberadaan tanah adat di daerah Sumbar khususnya. (rdr-007)

















