Penindakan ini mencakup berbagai komoditas, dengan dominasi pada tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam impor dan flora dan fauna dalam ekspor.
Selain itu, Bea Cukai juga melakukan 183 penyidikan tindak pidana, menetapkan 193 orang tersangka, dan memulihkan penerimaan negara sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan di bidang cukai.
Askolani menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar instansi, dan Bea Cukai akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama guna memperkuat perekonomian Indonesia yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.
“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi antarinstansi untuk memperkuat penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.”
“Komitmen ini menjadi bagian penting dalam mencapai tujuan besar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutup Askolani. (rdr/infopublik)

















