Setelah dicek oleh petugas, katanya, adanya jumlah karung yang bermerk pakan ternak ayam tetapi berisi pupuk bersubsidi.
Ia mengatakan, modus operandi tersangka melakukan penjualan pupuk subsidi jenis urea dan ponska dimana tersangka mengganti karung asli urea dan ponska dengan karung bekas pakan ternak untuk mengelabui petugas kepolisian.
Ia menambahkan, pupuk bersubdisi dari tersangka STN ke MRM di Kecamatan Sungai Rumbai, lalu oleh MRM pupuk ini mereka jual kepada kelompok tani yang ada di kecamatan tersebut.
Atas perbuatan kedua tersangka ini, katanya, ancaman pidananya diancam pidana penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia mengatakan, bahwa aktivitasnya ilegal keduanya ini sudah berlangsung dalam setahun ini. Selanjutnya, katanya, pihaknya akan melakukan pengembangan kepada tersangka untuk memastikan tersangka lain dalam kasus ini. (rdr/ant)

















