“Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Padang Hakim memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar.”
“Adapun denda yang diberikan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp600 ribu dengan biaya perkara sebesar Rp2000,” ucap Chandra.
Chandra berharap dengan adanya sidang Tipiring ini dapat memberikan efek jera terhadap Pelanggar Perda di Kota Padang.
“Kita sangat berharap dengan disidangkannya para pelanggar Peraturan Daerah tersebut, dapat memberikan efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan,” tutur Chandra. (rdr)

















