“Kepada teman-teman ASN, kita akan pertegas lagi netralitas ini, kita ingatkan lagi dalam apel gabungan rencananya kita undang Bawaslu untuk menyampaikan pencegahan”, tambah Nova.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Solok juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 2 (dua) laporan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Solok.
“Terkait politik uang, ancaman hukuman pada Pemilihan Serentak ini lebih berat dari pada Pemilu, yang mana pemberi dan penerima dikenakan hukuman pidana,” kata Rafiq.
Demi mempertegas netralitas ASN, TNI, dan Polri dilakukan pengucapan deklarasi secara serentak.
Isi deklarasi tersebut yaitu, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, TNI DAN POLRI di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Selanjutnya, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada pegawai ASN, TNI dan POLRI serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, mewujudkan pemilihan yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang dan Berani melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran pemilihan. (rdr)





















