Pihaknya juga akan meningkatkan patroli di daerah perbatasan terutama dari Polsek terdekat yakni Polsek Ranah Batahan.
“Patroli dan pengawasan telah kita lakukan dan kedepannya akan ditingkatkan,” tegasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkoba.
“Jika ada ditemukan ada indikasi penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ajaknya.
Kedua pelaku diamankan oleh tim Satuan Reskrim Narkoba bersama Polsek Talamau disebuah gudang bangunan yang terletak di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Selain mengamankan 30 kilogram ganja dan 23 gram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” sebutnya. (rdr/ant)

















