Adapun, SK Rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan Wakil Rektor II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II, dan memberhentikan Wakil Rektor II saat ini.
Meski telah menerima SK dari rektor, Khairul Fahmi menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II. Menurutnya, pemulihan namanya dari SK Rektor sebelumnya sudah cukup, sehingga tidak bersedia lagi untuk meneruskan jabatan Wakil Rektor.
“Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian tersebut keliru,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada rektor yang telah menjalankan perintah PTUN, namun memilih untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai Wakil Rektor II, karena ada banyak jalan mengabdi untuk Universitas Andalas tercinta ini.
Dengan begitu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, rektor meminta WR II sekarang (Dr. Hefrizal Handra) untuk melanjutkan tugas-tugas dengan kembali dilantik dan diambil sumpahnya. (rdr)




















