Didi menjelaskan bahwa untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi oleh otoritas terkait.
“Di samping sertifikasi halal, Pemkot Padang juga berfokus pada pengembangan pariwisata halal. Kami ingin menjadikan Kota Padang sebagai destinasi utama bagi wisatawan muslim dengan memastikan tersedianya produk halal, kebersihan, kenyamanan, dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Setdako Padang, Indra Noveri, menambahkan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Undang-undang ini mewajibkan sertifikasi halal bagi berbagai sektor usaha di Indonesia. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 1 Tahun 2020 turut mengamanatkan Kota Padang untuk menuntaskan zona halal di kawasan pujasera.
Keputusan Wali Kota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal juga menjadi pedoman untuk mengintegrasikan berbagai elemen dalam mendukung percepatan sertifikasi halal.
“Rapat koordinasi ini diharapkan bisa memfasilitasi dukungan dari semua pihak dalam mempercepat pengembangan pariwisata halal di Kota Padang,” pungkas Indra. (rdr/mc)

















