Berdasarkan pendataan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) penurunan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya adanya pemilih yang sudah berpindah domisili ke daerah lain.
Kemudian adanya calon pemilih disabilitas yang meninggal dunia hingga adanya calon pemilih yang tidak bisa menunjukkan data kependudukan berupa E-KTP kepada petugas saat pendataan dilakukan.
“Jadi, data dari Pemilu 14 Februari 2024 ke Pilkada serentak 2024 ini terjadi penurunan pemilih disabilitas,” jelas dia.
Sementara itu, salah seorang pemilih disabilitas di Kota Padang, Reza mengatakan akan menyalurkan hak politiknya pada 27 November 2024 di tempat pemungutan suara ulang.
“Sebagai warga negara yang baik saya akan menyalurkan hak politik, dan selama beberapa kali ikut pemilu juga tidak ada kendala yang signifikan di tps,” ujar dia. (rdr/ant)

















