“Serta juga Berpedoman pada Surat Panitera Mahkamah Agung nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 yang ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat banding, ketua pengadilan tingkat pertama, dan ketua pengadilan pajak,” katanya
Ia mengatakan bahwa surat tersebut berisi tentang penyempurnaan prosedur pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung. Menurutnya dari 125 perkara pidana itu, salah satu perkara yang mencolok adalah terkait kasus pembunuhan atas terdakwa S yang dituntut 20 tahun dan putus seumur hidup.
Ia mengatakan hingga saat ini pelaksanaan sidang perkara pidana masih dilakukan secara daring dan dia berharap pada 2022 pelaksanaan sidang perkara pidana bisa segera dilakukan secara tatap muka. “Kendala saat pelaksanaan perkara pidana secara daring adalah permasalahan jaringan yang terkadang tidak stabil. Semoga tahun depan dapat dilaksanakan secara tatap muka,” ujarnya. (ant)

















