Selain itu, lanjut dia, para pelaku juga sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi dan kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Beberapa oknum juga memanfaatkan tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut, sehingga perlu diwaspadai.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” tegas Syofian.
Untuk memerangi konten negatif, termasuk judi online, Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk laporan masyarakat, antara lain Aduankonten.id, layanan WhatsApp di 0811-9224-545, WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, Aduannomor.id, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tutup Plt Direktur PAI Kemkomdigi. (rdr/infopublik)
















