“Perubahan ini dilakukan setelah memperhatikan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya.
Untuk itu, katanya perlu disikapi dengan melakukan evaluasi kembali kelembagaan yang ada.
Perubahan kedua Perda 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sangat diperlukan.
Setelah itu evaluasi kelembagaan ini juga telah melalui beberapa tahapan dan mempertimbangkan rekomendasi beberapa lembaga atau instansi terkait.
“Tahapan telah kita jalankan dan mempertimbangkan rekomendasi beberapa lembaga atau instansi terkait,” katanya. (rdr/ant)

















