“Sebagai kota percontohan tentu kita harus memberikan contoh yang baik kepada daerah lain. Payakumbuh tidak hanya ingin meraih prestasi, tetapi juga menjadi teladan dalam pengelolaan pemerintahan yang bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Pemko Payakumbuh juga melibatkan masyarakat dalam pencegahan korupsi. Berbagai kegiatan penyuluhan dan pengelolaan pengaduan dibuka untuk meningkatkan partisipasi publik.
“Payakumbuh juga terus melakukan digitalisasi pelayanan publik dan menjaga kearifan lokal dalam program anti korupsi, yang diimplementasikan melalui komunitas lokal dan pelestarian budaya,” ungkapnya.
Proses seleksi didasarkan pada sejumlah kriteria ketat, seperti skor Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, skor Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPI) minimal 68, nilai maturitas SPIP, kepatuhan pelayanan publik, opini BPK minimal WTP dua kali berturut-turut, dan bebas dari kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Penilaian kota percontohan Anti Korupsi melibatkan sejumlah berbagai pihak seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPKP, dan Ombudsman. Program ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat daerah. (rdr/ant)

















