Ia menambahkan mekanisme pengurusan STTP tersebut, penghubung pasangan calon berkoordinasi dengan Sat Intelkam Polres Agam.
Penghubung pasangan calon melengkapi seluruh persyaratan yang sesuai aturan yang ada.
“Hampir setiap hari penghubung calon mengurus STTP tersebut. Kita bakal mengerahkan 10-100 anggota untuk pengamanan kampanye itu sesuai jumlah masa yang hadir,” katanya.
Ia mengakui Polres Agam melalui Sat Intelkam mengeluarkan dua rekomendasi izin tempat kegiatan kampanye bentuk lain berupa pentas seni bagi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Rekomendasi izin tempat itu dikirimkan ke Dir Intelkam Polda Sumbar dan menerbitkan STTP Dir Intelkam Polda Sumbar.
Jika pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melakukan silaturahmi dengan masyarakat, posko, tim pemenangan dan lainnya STTP langsung dari Polda Sumbar.
“Penerbitan STTP itu tidak perlu rekomendasi dari kita,” katanya. (rdr/ant)

















