LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menerbitkan 222 lembar Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi empat pasangan calon selama 48 hari masa kampanye dimulai pada 25 September sampai 11 November 2024.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Intelkam Polres Agam AKP Roni di Lubuk Basung, Senin, mengatakan ke 222 lembar STTP itu diterbitkan untuk pasangan nomor urut satu Guspardi Gaus-Yogi Yolanda sebanyak 18 lembar, Benny Warlis-Muhammad Iqbal 81 lembar, Andri Warman-Martias Wanto 102 lembar dan Irwan Fikri-Asra Faber 21 lembar.
“Ke 222 lembar STTP itu kita terbitkan untuk kegiatan di wilayah hukum Polres Agam selama 48 hari pelaksanaan kampanye,” katanya.
Ia mengatakan untuk pengurusan STTP secara aturan tujuh hari sebelum kegiatan memberitahukan dan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara No 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Setelah itu PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam PKPU itu, berbunyi bahwa pemberitahuan kegiatan tersebut satu hari sebelumya.
“Kami tidak mempersulit, malahan mempermudah agar bisa melaksanakan kegiatan kampanye. Penghubung atau LO bisa memberitahu kegiatan satu hari menjelang kegiatan,” katanya.

















