Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih mengatakan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati Sumbar untuk berkolaborasi dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Pada rangkaian penandatanganan PKS tersebut, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ”Legalitas Status Aset Tanah Perusahaan KAI dan Tanah Ulayat” di Ballroom Hotel Santika Padang pada Kamis (7/11/2024).
Hadir dalam FGD ini sebagai narasumber yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumbar – Futin Helena Laoli, Koordinator Sub Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional Prov. Sumbar – Elvino Akbar, pakar sejarah dari Universitas Negeri Sebelas Maret – Dr. Harto Juwono, pakar hukum dari Universitas Brawijaya – Dr. Hamidi Masykur serta Dr. Yulizal Yunus, Datuk Rajo Bagindo dari Universitas Islam Negeri Imam Bonjol.
Tujuan dari kegiatan ini FGD ini di antaranya adalah memberikan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait legalitas Aset Tanah KAI, legalitas Tanah Ulayat, serta perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat.
“Diharapkan dengan diselenggarakannya acara ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita terkait perbedaan antara status Aset Tanah KAI dengan Tanah Ulayat.”
“Serta upaya penjagaan aset salah satunya dengan percepatan sertifikasi aset yang dilakukan oleh KAI, yang juga menjadi salah satu bagian dari kekayaan Negara kita,” tutup Sofan Hidayah. (rdr)

















