Anggota berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sejumlah uang tunai yang dipergunakan untuk perjudian toto gelap, satu unit telpon genggam, satu lembar ATM dan lainnya.
“Barang-barang tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan transaksi judi jenis toto gelap. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Mudah-mudahan setelah penangkapan pelaku bandar toto gelap ini, bisa menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas perjudian di daerah tersebut.
Polres Agam akan terus berusaha meningkatkan pelayanan, dan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan. termasuk perjudian dan bahaya latenya.
“Penangkapan terhadap pelaku salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” katanya. (rdr/ant)

















