AGAM, RADARSUMBAR.COM – Tim Kupu-kupu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil membongkar praktik perjudian jenis toto gelap yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial IL (37) diduga sebagai bandar judi ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (7/11/2024) malam tersebut.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan IL ditangkap di sebuah warung yang berlokasi di Dusun Pancang Basi Ampek, Jorong Pudung, Nagari atau Desa Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di daerah itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, ia langsung menggerakan Tim Kupu-kupu Satreskrim Polres Agam untuk melakukan penyelidikan dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan.
















