PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan setiap lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk berimbang dalam menyajikan berita kampanye selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Prinsip adil dan berimbang ini harus dikedepankan. Jangan sampai ada ada televisi atau radio yang melanggar ketentuan ini,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Sumbar Ficky Tri Saputra di Padang, Kamis.
Kemudian, setiap iklan yang dipesan oleh pasangan calon atau tim pasangan calon kepala daerah wajib memerhatikan durasi. Rinciannya untuk televisi selama 30 detik dan radio satu menit masing-masing 10 kali dalam sehari.
“Yang terakhir, KPID mengingatkan agar semua televisi maupun radio menjaga netralitasnya,” kata pria yang akrab disapa Sutan Ficky tersebut.
Terkait pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar periode 2024-2029, KPID setempat telah berkoordinasi dengan dua televisi nasional yang akan menyelenggarakan debat pada 13 dan 20 November 2024 agar menaati ketiga imbauan tersebut.
Imbauan tersebut sekaligus untuk mengantisipasi berulangnya kasus salah satu televisi yang memberikan porsi lebih kepada salah satu pasangan calon Pilkada Kota Padang periode sebelumnya.

















