KPU melibatkan 300 orang tenaga yang direkrut dari masyarakat yang ada di daerah itu.
Dalam penyortiran dan pelipatan surat suara itu berjalan dengan pengawasan dari anggota Polres Pasaman Barat, Badan Pengawas Pemilu dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Untuk satu surat suara gubernur dan wakil gubernur yang disortir dan dilipat diberikan upah Rp200 per lembar dan untuk surat suara bupati dan wakil bupati Rp300 per lembar,” sebutnya.
KPU Pasaman Barat telah menerima 321.394 lembar surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024. Sedangkan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 319.394 lembar.
Menurutnya surat suara yang datang untuk pemilihan bupati dan wakil bupati telah termasuk 2,5 persen daftar pemilih tambahan (DPTb) dan cadangan surat suara pemungutan suara ulang. (rdr/ant)

















