Hendri mengatakan ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 363 KUHPidana, dan menjalani pemeriksaan secara hukum di Polsek Kuranji.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tiga pelaku berawal ketika Panit Opsnal Polsek Kuranji Aiptu Mardi menerima informasi adanya transaksi jual-beli sepeda motor bodong.
Mendapatkan Informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan hingga diduga kuat sepeda motor yang akan dijual tersebut adalah milik salah seorang korban yang telah melapor ke Polsek Kuranji.
Setelah itu Kanit Reskrim Polsek Kuranji Ipda Andi Hendryansyah melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek AKP Hendri yang ditindaklanjuti dengan memimpin langsung penangkapan.
Sesampainya di lokasi transaksi anggota Opsnal langsung menciduk pelaku IS (34) yang tidak bisa mengelak lagi, sebab sepeda motor berada di tangannya.
Dari keterangan pelaku IS akhirnya Polisi melakukan pengambangan, hingga kemudian berhasil ditangkap rekan pelaku yang lain yaitu A dan J.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk menemukan sepeda motor hasil curian yang sudah pelaku jual ke luar Kota Padang,” jelasnya.
Pada bagian lain, Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati menjaga sepeda motor masing-masing agar tidak menjadi sasaran maling. Pastikan menggunakan kunci ganda dan mengunci pagar rumah atau kediaman. (rdr/ant)

















