Sedangkan koperasi yang tidak aktif atau tidak melakukan RAT sama sekali 81 unit
“Kita menargetkan koperasi melakukan RAT 103 unit selama pada 2024 dan kita mengoptimalkan target bisa tercapai pada akhir 2024,” katanya.
Ia mengakui koperasi yang tidak melakukan RAT karena ada sebagian koperasi yang melakukan RAT satu kali dua tahun atau satu kali tiga tahun.
Mestinya koperasi melakukan RAT satu kali setiap tahun. Untuk itu, pengurus koperasi tersebut diminta untuk melakukan RAT setiap tahun.
“Rata-rata koperasi yang bermasalah itu menjalankan usaha simpang pinjam dan diarahkan jenis usaha lebih banyak berupa pemasaran dengan memasarkan produk orang lain, koperasi produsen dan lainnya,” katanya. (rdr/ant)

















