Hanya saja majelis hakim dalam amar putusannya berpendapat bahwa barang bukti berupa narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket dengan total berat bersih 8.498,21 gram atau sekitar 8,4 kg relatif sedikit.
Sehingga jumlah barang bukti tersebut tidak setimpal dengan tuntutan mati yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera menyatakan pihaknya menghormati putusan dari Pengadilan.
Namun demikian pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan akan menerima putusan tersebut, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pada bagian lain, sidang putusan terhadap empat terdakwa itu digelar secara dalam jaringan (daring) dimana terdakwa mengikuti sidang dari tempat penahanan.
Namun demikian sidang tetap dikawal secara ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri Padang serta personel Kepolisian Resor Kota Padang. (rdr/ant)

















