Namun karena masih minimnya sosialisasi dan belum semua instansi atau lembaga mensyaratkan IKD sebagai pengganti identitas KTP-el fisik, maka belum banyak yang mencapai target sebagaimana dimaksud.
Khusus di Tanahdatar sendiri capaian IKD baru mencapai angka 9.088 orang dari 289.766 wajib KTP atau baru mencapai 3,1 persen.
“Sehingga kita perlu tingkatkan capaian ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 nanti dan gencarkan sosialisasi ke masyarakat,” kata dia.
Dia juga menyebut, aktivasi IKD tersebut juga merupakan kunci akses pelaksanaan transformasi digital layanan publik melalui portal aplikasi INAPas, INAKu dan INAGov yang telah dirilis terbatas pada akhir September 2024 oleh Menpan RB.
Untuk itu Dukcapil Tanahdatar gencarkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan untuk mengantisipasi tingginya permohonan aktivasi IKD saat pemberlakuan portal layanan INAPas, INAKu dan INAGov pada 2025 nantinya. (rdr/ant)

















