Keempat, ASN Polri akan mendapatkan tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri, tidak termasuk anggota keluarganya. Kelima, tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Keenam, tunjangan jabatan struktural. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang duduk di jabatan struktural dan dibayarkan setiap tanggal pelantikan. Ketujuh, tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang duduk di jabatan fungsional.
Kedelapan, tunjangan khusus Provinsi Papua. Hal ini hanya akan diberikan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat. Kesembilan, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Tunjangan jenis ini diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di wilayah terpencil.
Ke-10, tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Pemerintah hanya akan memberikan tunjangan ini kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil.
Ke-11, tunjangan pajak penghasilan (PPh). Hal ini akan diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan setiap bulan. Ke-12, tunjangan lain-lain. Tunjangan jenis ini berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.
Sejauh ini belum ada keterangan dari Polri soal para mantan pegawai KPK ini bakal masuk golongan yang mana sebagai ASN. Begitu pula terkait tugas mereka nanti. Polri hanya menyatakan bakal membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskim. Korps ini nantinya akan dipimpin jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. (cnnindonesia.com)

















